November 21, 2024

FAQ

+ Apa saja pelayanan yang ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun?

– Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun Nomor : 067/43/401.111/2024 Tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun, Pelayanan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun meliputi : 1. Pelayanan Penebangan/Pengeprasan Pohon dan atau Tanaman Tepi Jalan, 2. Pelayanan Penerangan Jalan Umum, 3. Pelayanan Pendaftaran Permohonan Tanah Pemakaman (Penguburan Jenazah di Pace Keras), 4. Pelayanan Pemakaman Jenazah termasuk Jemazah Orang Terlantar, 5. Pelayanan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa / Konflik Pertanahan, 6. Pelayanan Calon Penghuni Rusunawa, 7. Pelayanan Pemrosesan Penyerahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos)

+ Bagaimana cara melaporkan pengaduan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun?

– Bisa datang langsung ke kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun, melalui Telp (0351) 2812737 dan melalui surat dengan mengajukan permohonan terkait layanan yang diinginkan

+ Dimana Letak Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun?

– Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun beralamat di Gedung Graha Krida Praja Lantai 3 Jalan Mayjend DI Panjaitan Nomor 17 Kota Madiun