KOTA MADIUN (Disperkim) – Fungsi Taman Hijau Demangan (THD) sebagai ruang terbuka hijau (RTH) terus dioptimalkan. Terkini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun memberlakukan jam kunjung bermain bagi anak-anak.
Jika semula jam kunjung bermain tak dibatasi, kali ini jam kunjung bermain anak dibatasi dari pukul 08.00 sampai 17.00. Pemberlakuan jam batas bukan tanpa alasan. Aturan tersebut dimaksudkan sebagai edukasi bagi para pengunjung, khususnya orang tua, agar anak-anak tidak hanya disibukkan dengan kegiatan bermain. Dengan begitu, anak-anak memiliki waktu yang cukup untuk belajar di rumah masing-masing.
Diketahui, THD memang menjadi lokasi favorit bermain ramah, aman, dan nyaman bagi anak-anak. Itu seiring perbaikan hingga penambahan fasilitas bermain maupun fasilitas umum lainnya di THD. Meski begitu, bukan berarti waktu anak-anak dihabiskan sekadar untuk bermain.
Sehingga, butuh regulasi jam batas kunjung bermain. Tak hanya itu, pemberlakuan jam batas kunjung bermain juga untuk meminimalisir dan mencegah potensi tindak kejahatan yang dialami anak.
Sebagai pengingat, Disperkim Kota Madiun memasang papan pemberitahuan jam batas kunjung bermain di beberapa area THD. (‘’)
More Stories
Tim RBRA Kemen PPPA Melakukan Visitasi Taman Hijau Demangan
DAK PPKT On Progress, Disperkim Optimistis Pekerjaan Tepat Waktu
Penataan Kawasan Permukiman Kali Gempol Lanjut Tahun Depan