April 17, 2024

Disperkim Imbau Pengembang Perumahan Atasi Persoalan Penyediaan TPU

KOTA MADIUN (Disperkim) – Penyediaan lahan tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Madiun menjadi fokus kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun. Ini menyusul arahan dari Wali Kota Maidi sebagai langkah antisipasi semakin terbatasnya lahan TPU di Kota Madiun.

Saat ini, jika dikorelasikan dengan jumlah penduduk, rasionya tidak sebanding. Ini karena pengembang perumahan belum sepenuhnya mengakomodasi lahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan kondisi TPU di Kota Madiun hampir 70 persen, penuh. Karena itu harus segera disikapi.

Fokus : Disperkim Imbau Pengembang perumahan ikut berpartisipasi atasi persoalan penyediaan TPU.

“Ya harusnya makam itu kalau orang swasta, ditingkat. Mulai dari kakek, neneknya ke atas. Itu dicor, satu liang. Kan hemat. itu biar dimulai dari swasta,” ujarnya usai menghadiri
acara Laporan Akhir Kajian Penyediaan TPU yang diinisiasi Disperkim di Hotel Aston Madiun, Selasa (27/9).

Sementara itu Kepala Disperkim Kota Madiun Totok Sugiarto menyatakan persoalan tersebut muncul seiring menjamurnya perumahan dengan penduduk baru yang tidak diimbangi penyediaan TPU. Padahal, perihal tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 14/2017 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Dalam perda itu diamanatkan bahwa setiap pengembang perumahan rumah susun (rusun) dan tidak bersusun wajib menyediakan PSU dengan proporsi paling sedikit 40 persen dari luas tanah yang dikembangkan. Sedangkan perumahan dan permukiman tidak bersusun wajib menyediakan TPU dua persen dari luas lahan kawasan perumahan dan permukiman.

Sementara, perumahan dan permukiman bersusun wajib menyediakan TPU dua meter persegi untuk setiap hunian.

“Semua pengembang perumahan harus menyediakan tempat pemakaman umum. Kalau tidak, akan menjadi persoalan karena makam sudah penuh,’’ ujar Totok.

Berdasarkan data Disperkim, ada sekitar 128 perumahan di Kota Madiun. Namun, hanya 44 perumahan yang menyediakan TPU. Sedangkan sisanya, 84 perumahan, belum menyediakan.

“Persoalan ini harus segera dicarikan solusi alternatif agar tidak menimbulkan persoalan baru ke depan,’’ ungkapnya. (*)