
KOTA MADIUN (Disperkim) – Proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan dari pengembang ke Pemkot Madiun coba dipercepat. Dalam rapat koordinasi (rakor) percepatan dibahas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun di Balai Kota Madiun, Rabu (12/1).
Kepala Disperkim Kota Madiun Jemakir menyampaikan, ada 34 perumahan masuk dalam klaster proses serah terima. Sebanyak 11 di antaranya coba diselesaikan tahun ini.
‘’Target kami dari 11 itu paling tidak lima harus selesai tahun ini,’’ ungkap Jemakir.
Bagaimana dengan 23 perumahan lainnya? Jemakir menyebut tengah proses penyelesaian tanah dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Madiun. Termasuk proses balik nama tanah menjadi aset Pemkot Madiun.

‘’Yang menentukan lama atau tidak itu BPN, karena berkas sudah di sana,’’ ujarnya.
Menurut Jemakir, penting bagi pengembang untuk segera menyerahkan PSU ke Pemkot Madiun. Sebab, tanpa adanya Berita Acara Serah Terima (BAST), masyarakat yang berlokasi di tempat itu tidak mendapatkan fasilitas pemkot. Baik itu pavingisasi, lampunisasi, maupun sanitasi.
‘’Suatu kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU ke Pemkot. Dari sisi pemanfaatan akan lebih leluasa. Artinya, beberapa pelayanan kami yang menggunakan aset PSU bisa segera dilaksanakan,’’ terangnya. (‘’)
More Stories
Tim Disperkim Turun Evakuasi Pohon Tumbang
Meriah! Disperkim Suguhkan Budaya Nusantara dalam Madiun Carnival 2025
Pekarangan Swasembada Pangan Disperkim Masuk Penilaian