April 20, 2024

Selama PPKM, PJU Fasum Dipadamkan untuk Mengurangi Kerumunan

KOTA MADIUN (Disperkim) – Berbagai cara dilakukan Pemerintah Kota Madiun untuk menekan penyebaran covid-19. Salah satunya seperti yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dengan memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) di seluruh fasilitas umum (fasum).

Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas Ruang Terbuka Hijau, PJU dan Pemakaman, Disperkim, Jemakir mengatakan, pemadaman lampu PJU di fasum selama PPKM ini diklaim efektif menekan kerumunan di masa pandemi covid-19. Menurutnya, pemadaman lampu itu bukan semata-mata keinginan dinas, melainkan diatur dalam Surat Edaran Walikota.

“Misi kita memadamkan lampu itu kan biar tidak terjadi kerumunan sehingga penyebaran covid-19 bisa dicegah,” katanya, Rabu (25/8).

Senada juga diungkapkan Kepala Disperkim, Totok Sugiarto. Menurutnya, pemadaman lampu PJU di fasum dilakukan sepanjang pemerintah masih menerapkan PPKM. Pun dengan upaya itu diharapkan masyarakat tidak lagi berkerumun di fasum untuk meminimalisasi kasus covid-19.

“Jadi kami himbau untuk sementara waktu tidak usah berkerumun. Ini cara kami untuk mencegah penyebaran covid-19. Apalagi ini kan situasinya masih pandemi,” ungkapnya.

Secara keseluruhan ada 6.800-an lampu fasum yang sementara ini dimatikan. Jika sebelum pandemi, lampu fasum nyala selama 12 jam per hari mulai pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB. Kini selama PPKM berlangsung, Pemkot Madiun membuat kebijakan pemadaman lampu fasum mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. Secara otomatis, per harinya lampu hanya menyala selama empat jam pada pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.

“Kalau kesadaran masyarakat tinggi terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes), ya PJU fasum akan kita nyalakan full seperti sediakala,” pungkasnya. (*)