KOTA MADIUN (Disperkim) – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mendapat kepastian hukum mengenai proyek pembangunan Rumah Susun tahap 3. Hal itu diketahui dalam acara seremonial kerjasama penyelenggaraan bantuan pembangunan rusun yang digelar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jumat (9/12).
Walikota Madiun, Maidi hadir dalam acara tersebut. Dengan adanya nota kesepakatan tersebut, artinya pembangunan rusun III di Jalan Hayam Wuruk telah memiliki kepastian hukum.
Orang nomor satu di Kota Madiun ini berharap pembangunan rusun 3 dapat terlaksana dengan lancar dan tuntas tepat waktu. Setelah selesai dibangun, diharapkan warga Kota Madiun yang berhak, dapat menempati fasilitas hunian yang disediakan di rusun 3 tersebut.
‘’Jadi pembangunan rusun 3 itu sebagai upaya pemerintah agar warga di Kota Madiun ini seluruhnya bisa mendapat tempat tinggal yang layak,’’ katanya.
Seperti diketahui dalam acara tersebut, Kementerian PUPR memaparkan sejumlah data terkait pembangunan rusun. Secara nasional, sudah ada 1.846 tower atau menara rusun yang telah dibangun oleh Kementerian PUPR. Sebanyak 1.839 menara di antaranya sudah dihuni masyarakat. Masih ada tujuh menara yang belum dihuni.
Khusus tahun ini, pemerintah membangun 4.055 unit rusun yang terbagi sesuai sejumlah fungsi. Meliputi rusun untuk ASN, anggota TNI/Polri sebanyak 839 unit, lembaga pendidikan agama berasrama 934 unit, mahasiswa 1.039 unit, serta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau pekerja sejumlah 1.287 unit, termasuk di dalamnya pembangunan rusun 3 di Kota Madiun. (*)
More Stories
Tim RBRA Kemen PPPA Melakukan Visitasi Taman Hijau Demangan
Optimalkan Fungsi THD, Disperkim Kota Madiun Memberlakukan Jam Kunjung Bermain Anak
DAK PPKT On Progress, Disperkim Optimistis Pekerjaan Tepat Waktu