KOTA MADIUN (Disperkim) – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun, Totok Sugiarto bersama jajaran mendampingi Komisi III DPRD Kota Madiun melakukan inspeksi mendadak (sidak) di empat lokasi proyek, Kamis siang (16/6).
Pertama di Makam Biting, Kelurahan Josenan. Kedua di lokasi pembangunan Rusunawa III di Jalan Hayam Wuruk. Ketiga, meninjau bangunan rusunawa II di Jalan Manis Raya dan Taman Arum Dalu di Kelurahan Oro-Oro Ombo.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Madiun, Winarko bersama anggota Komisi III lainnya takjub saat melihat bangunan rusunawa II. Bahkan mereka menyempatkan diri untuk melihat secara langsung beberapa kamar hunian hingga fasilitas yang tersedia.
“Di rusunawa II ini semuanya bagus, lantainya granit, fasilitasnya lengkap, kamarnya juga bagus, sudah seperti apartemen,” katanya.
Sementara di tiga lokasi lain, dewan menyarankan agar masyarakat ikut dilibatkan dalam menjaga dan merawat fasilitas publik. Termasuk di Makam Biting, Taman Arum Dalu dan rencana pembangunan rusunawa III di Jalan Hayam Wuruk.
“Intinya secara keseluruhan sudah bagus, tinggal ada sedikit-sedikit yang perlu diperbaiki,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Disperkim, Totok Sugiarto megaku segera menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD. Hal itu dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang jelas masukan dari dewan sangat membangun, dan ini akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Totok menegaskan, untuk RTH, keberadaannya akan terus dioptimalkan. Sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat. Tidak hanya dimanfaatkan untuk bersantai, tetapi bisa dijadikan sarana olahraga, maupun tempat berjualan bagi UMKM sekitar, dengan catatan tetap menjaga keindahan, kebersihan dan ketertiban.
“Yang jelas keberadaan RTH itu diharapkan bisa menambah income masyarakat,” pungkasnya. (*)
More Stories
Tim RBRA Kemen PPPA Melakukan Visitasi Taman Hijau Demangan
Optimalkan Fungsi THD, Disperkim Kota Madiun Memberlakukan Jam Kunjung Bermain Anak
DAK PPKT On Progress, Disperkim Optimistis Pekerjaan Tepat Waktu