Madiun – Keberadaan tanaman median atau tanaman bunga di pinggir jalan bukan sekedar penghijauan, namun juga untuk keindahan jalan kota Madiun. Keberadaan tanaman bunga tersebut tidak boleh mengganggu akses jalan. Untuk itu perapian wajib terus dilakukan agar keberadaannya tetap maksimal.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun melakukan perapian sepanjang Jalan Agus Salim (16/02/2021). Petugas memotong bagian ranting pohon yang sudah menjalar kebagian jalan agar tidak mengganggu pengguna jalan, serta melakukan kebersihan agar terlihat rapi dan bersih.
More Stories
Warga Akui Keberadaan Rusun Bermanfaat bagi Masyarakat
Disperkim Serahkan 192 Bansos RTLH dan Jambanisasi
Gelar Rakor dan Evaluasi, Walikota Apresiasi Kinerja Petugas Disperkim