Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun, maka masing-masing Perangkat Daerah perlu menyusun Rencana Kerja Reformasi Birokrasi sesuai dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 17 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Madiun Tahun 2020-2024.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun telah menetapkan Keputusan Kepala Dinas Nomor: 188-401.111/013/2022 Tentang Rencana Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun tanggal 5 Januari 2022.
[dflip id=”3775″ ][/dflip]
More Stories
Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2022
Tata Cara Pemakaian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi ASN
Perjanjian Kinerja Dinas Perkim Tahun 2022