Rusunawa II Resmi Jadi Wewenang Pemkot Madiun

KOTA MADIUN (Disperkim) – Wali Kota Madiun, Maidi menandatangani berita acara serah terima aset rumah susun sederhana sewa (rusunawa) tahap II dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa 1V. Kegiatan itu berlangsung di Surabaya pada Kamis (28/10).

“Alhamdulillah sekarang rusunawa tahap II di Kelurahan Nambangan Lor sudah resmi menjadi wewenang Pemkot Madiun,” ujar Wali Kota, Maidi dikonfirmasi Jum’at (29/10).

Seperti diketahui, rusunawa ini dibangun dengan biaya Rp20 Milyar oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (PUPR) dengan dana APBN. Totalnya ada 44 unit siap huni.

“Tentunya siapa yang berhak menyewa sudah saya tentukan,” katanya.

Maidi menyadari, saat ini masih banyak warga yang membutuhkan rusunawa tersebut. Namun saat ini jumlah unitnya masih terbatas. Karenanya ia meminta Kementerian PUPR untuk membangunkan lagi rusunawa tahap III. Pun pemkot juga telah menyediakan lahan yang cukup, di bekas Bong Cino (makam Cina) Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan/Kecamatan Manguharjo.

“Saya harap pengajuan kita disetujui sehingga semakin banyak unit rusunawa yang bisa membantu warga yang membutuhkan,” bebernya.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Totok Sugiarto menyatakan, ada beberapa kriteria warga yang berhak menghuni rusunawa. Diantaranya warga Kota Madiun yang kurang mampu dan belum memiliki tempat tinggal yang layak. Selain itu, juga diperuntukkan bagi mereka yang saat ini menempati tanah aset Pemkot Madiun.

“Sesuai instruksi pak wali kota bahwa yang menempati rusunawa itu prioritasnya warga kota yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” pungkasnya. (*)