KOTA MADIUN (Disperkim) – Keberadaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jalan Manis Raya, Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun banyak peminat. Terbukti, pendaftar melebihi kuota yang ditentukan, padahal pembangunan jilid II saat ini masih on progres atau memasuki tahap finishing.
“Pendaftaran telah kami tutup sejak 25 Agustus tahun lalu karena pendaftar telah melebihi kuota yang ada,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun, Totok Sugiarto, Minggu (11/4).
Sesuai target, bangunan rusunawa itu tuntas dikerjakan dan siap dihuni awal Juni mendatang dengan masa perawatan selama enam bulan. Untuk data calon penghuni, seluruhnya sudah dihimpun. Namun tidak serta merta dapat diterima karena masih akan dilakukan tahapan seleksi.
Adapun syarat bagi warga yang ingin menghuni rusunawa, yakni warga Kota Madiun yang ditunjukkan melalui KK dan KTP yang masih berlaku. Kemudian masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau setara UMK. Belum memiliki rumah, sudah berkeluarga. Berikutnya bersedia di survey, mengisi buku daftar tunggu dan formulir pendaftaran serta surat pernyataan minat dan menyerahkan fotocopy KK, KTP yang masih berlaku.
“Kalau kapasitasnya untuk 38 penghuni,” imbuhnya.
Totok menjelaskan, untuk luasan setiap ruang hunian semuanya sama, setara type 36 m². Fasilitasnya pun sudah ada perabot yang sama, kemudian juga dilengkapi fasilitas yang bisa digunakan bersama. (*)
More Stories
Tim RBRA Kemen PPPA Melakukan Visitasi Taman Hijau Demangan
Optimalkan Fungsi THD, Disperkim Kota Madiun Memberlakukan Jam Kunjung Bermain Anak
DAK PPKT On Progress, Disperkim Optimistis Pekerjaan Tepat Waktu