RTH Kota Madiun Dikonsep Urban Farming

KOTA MADIUN (Disperkim) – Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) berupaya mengonsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) produktif. Yakni mengusung konsep pertanian perkotaan (urban farming). Artinya kegiatan pertanian yang dilakukan di lingkungan kota sebagai salah satu bentuk RTH produktif yang bernilai ekonomis dan ekologis.

Walikota Madiun, Maidi mengatakan, selain menjadi solusi masalah ekonomi dan ketahanan pangan, pertanian perkotaan juga memiliki peran untuk memperluas RTH kota sekaligus memperindah wajah Kota Madiun. Ia mencontohkan, RTH produktif ada di RTH Taman Asri, Kelurahan Banjarejo.

“Kita punya 55 RTH, dan kebetulan dari pertanian ada bantuan. Dari KRPL juga ada bantuan per tempat itu Rp50 juta. Seperti disini, ada sayuran sawi, bayam, ini bisa disetor ke mall dan minimarket,” ujarnya usai meresmikan RTH Taman Asri, Sabtu (18/9).

Orang nomor satu di Kota Madiun ini menuturkan, dengan konsep RTH produktif itu, warga setempat memiliki kegiatan yang bermanfaat. Manajemennya pun bagus. Mulai menanam, menyiram tanaman, melakukan pengemasan hingga memberikan banderol disetor ke swalayan.

“Apabila seperti ini walaupun kota ini sempit, semua lahan fasum kita optimalkan. Sehingga kebutuhan kota yang luar biasa ini jangan bergantung dari luar saja. Ibu-ibu juga bergerak. Disamping dimasak sendiri juga bisa dijual. Jadi semua perumahan, tamannya harus taman produktif dan ada tempat olahraganya,” sambungnya.

Panen : Walikota Madiun, Maidi beserta Ketua TP PKK, Yuni Setyawati Maidi melakukan panen sawi dan bayam di KRPL RTH Taman Asri, Kelurahan Banjarejo.

Kepala Disperkim Kota Madiun, Totok Sugiarto menuturkan, RTH akan terus diperluas menyasar perumahan. Sebab, di lokasi itu terdapat banyak populasi penduduk. Melalui konsep RTH produktif, dapat menggerakkan sektor ekonomi masyarakat.

“Sesuai instruksi pak walikota, kita akan jalankan. Kita perbaiki semua RTH yang ada, dan kita konsep semuanya sama seperti di RTH Taman Asri ini. Sehingga tidak hanya ada taman bermain, tapi juga pekarangan yang bisa ditanami aneka jenis sayuran,” ungkapnya.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 di pasal 29 disebutkan bahwa kawasan RTH untuk wilayah perkotaan harus menyentuh angka 30% dari total luas wilayah perkotaan. Terdiri 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% sisanya ruang terbuka hijau privat. Klasifikasi RTH berdasarkan Inmendagri No.14 tahun 1988 dapat berupa, taman kota, lapangan olahraga, kawasan hutan kota, jalur hijau kota, perkuburan, pekarangan, dan RTH produktif. Di Kota Madiun saat ini sudah tercapai sekitar 24 persen.

Karenanya Pemkot melalui Disperkim akan terus berupaya untuk menuntaskan capaian RTH. Seperti diketahui, keberadaan RTH diperuntukaan untuk kepentingan masyarakat sebagai kawasan pengendalian air, konservasi hayati, reduksi polutan, rekreasi serta mitigasi, yang dapat dikembangkan dalam fungsi sosial budaya dan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. (*)