November 21, 2024

Tahun Keempat, Disperkim Adakan Lomba Kebersihan Makam

KOTA MADIUN (Disperkim) – Pemkot Madiun melalui dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (disperkim) tahun ini kembali mengadakan lomba kebersihan makam. Lomba tingkat kecamatan dilaksanakan pada Februari 2023. Masing-masing tiga perwakilan kelurahan di tingkat kecamatan. Kemudian dilombakan di tingkat kota yang berlangsung pada Maret 2023.

Kepala Disperkim Kota Madiun Totok Sugiarto mengatakan, ini merupakan tahun keempat dilaksanakannya lomba kebersihan makam. Di mana aturannya bagi makam yang pernah mendapat juara 1, 2 dan 3 tingkat kota, tidak diperkenankan mengikuti lomba.

“Kami targetkan sebelum puasa lomba kebersihan makam di tingkat kota ini selesai,” ujarnya, Rabu (25/1).

Totok menegaskan, bukan hanya berfokus kepada kebersihannya namun juga keindahan, swadaya/inovasi, sistem pengelolaan makam dan lingkungan, serta administrasi LPMK dalam pengelolaan makam. Diharapkan melalui administrasi yang tertata akan memudahkan ahli waris mencari keluarga yang telah meninggal.

Indah : Pemkot Madiun tahun ini kembali mengadakan lomba makam. (Ket : Foto diambil saat lomba makam tahun 2022 lalu).

“Yang jelas lomba ini merupakan upaya kami menstimulus warga agar pengurus makam melaksanakan administrasi dengan baik,” katanya.

Ia berharap, melalui lomba itu, Disperkim berupaya mengurangi efek seram dari makam ketika makam itu terlihat bersih. Sekaligus mewujudkan makam yang indah, aman dan nyaman. Tak hanya itu ia juga ingin mewujudkan ruang hijau pemakaman minimal 30 persen dari total area pemakaman.

“Ketika ada ahli waris yang ziarah ke makam itu akan merasa nyaman dan indah, tentunya makam itu tidak lagi menyeramkan,” terangnya.

Adapun dalam event tersebut, akan diambil juara 1,2,3, juara harapan dan favorit. Sama seperti penyelenggaraan tahun lalu, juara 1 mendapat Rp20 juta, juara II Rp17,5 juta dan juara III Rp15 juta. Harapan I Rp9 juta, harapan IIRp 8 juta, harapan III Rp7 juta. Selanjutnya juara favorit 1,2 dan 3 masing-masing mendapat Rp 4,5 juta. (*)