Tata Cara Pengaduan dan Pelaporan Penyalahgunaan Wewenang

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Dan Pelanggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun

Pemohon / pengadu dapat langsung menghubungi pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun yang berwenang menerima pengaduan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran. Setiap pengaduan wajib memberikan bukti penyalahgunaan berupa dokumen, foto maupun video.

  1. Pengadu wajib mengisi formulir pengaduan dan memberikan foto KTP atau identitas lain yang masih berlaku.
  2. Untuk proses lebih lanjut apabila diperlukan pengadu datang langsung ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun Graha Krida Praja Lantai 3 Jalan Mayjend DI Panjaitan Nomor 17 dan menemui pejabat yang berwenang menerima pengaduan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sambil membawa kartu identitas yang berlaku.
  3. Pengadu menyerahkan salinan bukti penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran.

Formulir Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran