April 29, 2024

Tingkatkan Pelayanan Dasar, Disperkim Sosialisasikan Dokumen RP2KPKP

KOTA MADIUN (Disperkim) – Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mengadakan sosialisasi dokumen rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman Kumuh (RP2KPKP). Kegiatan tersebut berlangsung di gedung Graha Krida Praja, Selasa lalu (8/12).

Kepala Disperkim, Totok Sugiarto mengatakan, tujuan penyusunan dokumen tersebut diantaranya memberikan pemahaman dasar mengenai rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Selain itu juga memberikan acuan teknis mengenai penyelenggaraan penyusunan RP2KPKP baik secara proses maupun substansi,” ujarnya dikonfirmasi Senin (13/12).

Antusias: Disperkim gelar sosialisasi dokumen RP2KPKP untuk tingkatkan pelayanan dasar.

Menurutnya, kegiatan itu sebagai upaya meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan. Serta mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 14/2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, ada 7 aspek permukiman kumuh. Yakni kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum. Kemudian kondisi drainase lingkungan, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan dan kondisi pengamanan kebakaran.

“Jadi RP2KPKP ini merupakan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh perkotaan dengan lingkup/skala kabupaten/kota, kawasan, dan lingkungan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) dan terpadu, tidak hanya berupa rencana kegiatan penanganan bersifat fisik namun mencakup juga kegiatan-kegiatan yang bersifat non-fisik,” pungkasnya. (*)