Antisipasi Covid-19, Disperkim Dukung Upaya Penutupan Alun-Alun

KOTA MADIUN (Disperkim) – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun turut mendukung kebijakan pemerintah menutup Alun-Alun mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Disperkim, Totok Sugiarto mengatakan, penutupan Alun-Alun menjelang Nataru bukan tanpa alasan. Melainkan agar tidak terjadi kerumunan. Apalagi, Alun-Alun merupakan salah satu lokasi yang kerap berpotensi menimbulkan kerumunan.

Menindaklanjuti hal itu, kewenangan Disperkim yakni mematikan penerangan jalan umum (PJU) lebih awal, sama seperti saat menerapkan PPKM Level 3 beberapa waktu lalu. Namun demikian pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari walikota. Sementara ini, PJU Kota Madiun dimatikan mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Alun-Alun : Pada malam tahun baru, Alun-Alun Kota Madiun akan ditutup, lampu PJU dimatikan untuk mengurangi kerumunan.

“Kalau terkait penutupan Alun-Alun kewenangan kita kan di PJU. Kemungkinan ya gambarannya akan dimatikan lebih awal, untuk mengurangi kerumunan sesuai dengan Inmendagri. Tapi kita sekarang masih nunggu Instruksi walikotanya dulu,” ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum’at (3/12).

Totok menjelaskan, bukan hanya Alun-Alun, fasilitas umum lainnya juga turut dibatasi selama perayaan Nataru. Ia berharap masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk mematuhi aturan yang ada. Disiplin menerapkan protokol kesehatan, mengurangi kerumunan dan membatasi mobilitas agar tidak terjadi gelombang ketiga penyebaran covid-19. Kebijakan tersebut diterapkan untuk kesehatan dan keselamatan bersama dari bahaya virus corona.

“Kita kan juga harus ikut berperan serta untuk mematuhi Inmendari itu, kita harus lebih berhati-hati karena covid-19 belum selesai,” pungkasnya. (*)