Disperkim Gelar Konsultasi Publik Terkait Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2017

KOTA MADIUN (Disperkim) – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun menggelar Konsultasi Publik terkait Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kegiatan itu digelar di Hotel Aston Madiun, Selasa (27/9).

Wali Kota Madiun, Maidi saat membuka acara tersebut mengatakan, perubahan suatu produk hukum dilakukan untuk menyelaraskan dengan kondisi saat ini. Sebab jika masih berpatokan pada perda lama, ia khawatir sudah tidak lagi relevan jika diterapkan sekarang.

“Silahkan masyarakat memberikan masukan. Dengan demikian, pembangunan kota ini bisa semakin tepat sasaran,” ujarnya.

Sambutan : Kepala Disperkim, Totok Sugiarto saat memberikan laporan kegiatan Konsultasi Publik Perda No.15/2017.

Kepala Disperkim, Totok Sugiarto pun menyatakan hal yang sama. Menurutnya usulan dari masyarakat sangat diperlukan agar perda yang dibuat dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat.

“Kita butuh masukan dari masyarakat untuk penyempurnaan Perda kedepan,” katanya.

Totok menegaskan Perda lama itu ditetapkan lima tahun lalu, tepatnya 11 Juli 2017. Karena itu perlu ada beberapa perubahan menyesuaikan perkembangan pembangunan kota. Pun Perda tersebut disusun menindaklanjuti Pasal 19 ayat (2), Pasal 47, serta Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruang perumahan dan permukiman. (*)