March 29, 2024

Disperkim Kurangi Tingkat Kemiskinan Lewat Program RTLH dan Jambanisasi

KOTA MADIUN (Disperkim) – Pemkot Madiun melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) berupaya meningkatan derajat kelayakan hidup warga. Salah satunya melalui program rehab rumah tidak layak huni (RTLH) dan jambanisasi. Tahun ini setidaknya pemkot mengalokasikan anggaran Rp1,2 Miliar dari pos APBD 2022 untuk kedua program tersebut.

Kepala Disperkim Kota Madiun, Totok Sugiarto mengatakan, budget tersebut dialokasikan untuk 100 penerima manfaat yang tersebar di tiga kecamatan. Rinciannya, 60 RTLH dengan total anggaran Rp900 juta. Masing-masing RTLH mendapat alokasi Rp15 juta. Sedangkan rehab jamban dilakukan di 40 titik dengan total anggaran Rp300 juta. Masing-masing unit senilai Rp7,5 juta. Jumlah penerima bantuan rehab RTLH tahun ini berkurang, dibanding tahun sebelumnya sebanyak 133 penerima.

“Prioritas kami penerima program ini adalah mereka yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Tujuannya ya untuk mengurangi tingkat kemiskinan di wilayah Kota Madiun,” ujarnya, Rabu (22/6).

Totok menyatakan, perbaikan RTLH dan jamban merupakan program kerja tahunan. Pun pekerjaan direalisasikan secara bertahap. Mulai administrasi, verifikasi lapangan, hingga validasi. Selanjutnya, action pekerjaan fisik ditargetkan dimulai Juli dan tuntas November.

Sementara itu Walikota Madiun, Maidi mengungkapkan, Pemkot berupaya menuntaskan program RTLH dan jambanisasi. Dengan demikian, pembangunan bisa merata. Tidak hanya dipusatkan di tengah kota.

“Jangan sampai tengah kota gemerlapan tapi di RT belum tersentuh, ini nggak boleh. Masyarakat kota Madiun sampai ke pelosok harus nyaman. Pembangunan juga harus merata. Jangan sampai mereka ini menderitanya lama,” ungkapnya.

Adapun kriteria sasaran penerima manfaat program RTLH dan jambanisasi telah ditentukan pemerintah pusat. Di antaranya, masuk dalam DTKS, warga Kota Madiun dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el, serta lahan dan rumah merupakan milik sendiri. Dari situ kemudian dicek ke lapangan untuk mengetahui kondisi riil sebagai penerima bantuan. (*)