Lokakarya Kotaku, Cara Pemkot Madiun Tuntaskan Kawasan Kumuh

DISPERKIM – Pemkot Madiun berkomitmen menuntaskan kawasan kumuh perkotaan sebagai upaya menjadikan kota layak huni. Melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), pemkot mengadakan lokakarya untuk mengatasi permasalahan kekumuhan di suatu kawasan.

Kepala Bidang Perencanaan, Infrastruktur Kewilayahan, Perekonomian dan SDA Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Madiun Mas Kahono Pekik Hari Prasetyo mengatakan, pemkot berkomitmen menuntaskan kawasan kumuh. Program tersebut diamanatkan dalam RPJMN, RPJMD Provinsi dan RPJMD kota. Sasarannya tersebar di 27 kelurahan se-Kota Madiun.

Program tersebut bertujuan menurunkan luas permukiman Kumuh, mewujudkan kolaborasi penanganan kawasan kumuh dari berbagai stakeholder, serta menyediakan infrastruktur permukiman.

‘’Dari 27 kelurahan yang kita punya semua tersentuh. Meskipun proporsinya berbeda antara satu kelurahan dengan kelurahan lain. Tergantung dari persyaratan yang dipenuhi dari kelurahan itu. Kumuh itu kan ada stratanya,’’ ujarnya, Kamis (25/11).

Pekik menyatakan, program dan kegiatan Kotaku terbagi tiga jenis. Pertama, program rehabilitasi. Yakni pembangunan dilaksanakan hanya di sebagian kawasan. Kedua, program peremajaan. Yakni menyeluruh terhadap lingkungan. Seperti saluran dan infrastruktur lainnya. Ketiga, program relokasi. Yakni untuk hunian yang tidak pada tempatnya sehingga bersinergi dengan Rusunawa.

Berdasarkan SK Kumuh Wali Kota Madiun No.360-401.206/193/2020, lokasi peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh tersebar di 15 kelurahan dan 20 kawasan seluas 64, 49 hektare. Sedangkan, lokasi pencegahan perumahan dan permukiman kumuh seluas 1.464,40 hektare.

Sementara itu, Tim leader SP3 Jatim Abdus Salam menyatakan, Kota Madiun adalah kota yang dinamis. Tentu yang menjadi ancaman berada pada jumlah penduduk yang terus bertambah sehingga muncul permasalahan permukiman. Program kotaku, lanjutnya, menginisiasi untuk melakukan urbanisasi pertambahan penduduk agar tidak menjadi ancaman. Hal itu disesuaikan dengan konsep Kotaku agar masyarakat bisa hidup layak.

‘’Penanganan kumuh bisa dilakukan secara bersama-sama. Ada dua konsep penanganan kumuh, yaitu tindakan pencegahan didampingi fasilitator dengan memperkuat kapasitas masyarakat dan penanganan yang dibiayai kotaku dan non BPM,’’ ungkapnya. (*)