Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Oleh Disperkim

Madiun – Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah Telantar mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, hari ini Rabu 23 Juni 2021, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun melalui Bidang Pertanahan mengadakan Sosialisasi bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya agar pemegang hak, pemegang hak pengelolaan dan pemegang dasar penguasaan atas tanah dapat menjaga dan memelihara tanahnya serta tidak melakukan penelantaran.

“Dari pada lahan ditelantarkan sebetulnya sangat bermanfaat apabila bisa difungsikan atau dioptimalkan dengan baik oleh masyarakat setempat”. Kata Kepala Disperkim Totok Sugiarto, SH, M,Si.

Sosialisasi ini diikuti oleh beberapa OPD, LPMK dan ketua RT, Bapak Totok juga mengatakan agar Camat atau Lurah dapat mengawasi tanah – tanah yang terindikasi terlantar.