Disperkim Sosialisasikan PP 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

KOTA MADIUN (Disperkim) – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun menggelar sosialisasi PP No.20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Sosialisasi berlangsung di gedung Diklat, Kota Madiun, Rabu (23/6). Kegiatan tersebut dihadiri para lurah, camat, LPMK dan unsur lainnya.

Kepala Disperkim Kota Madiun, Totok Sugiarto mengatakan, tanah terlantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan/ atau itdak dipelihara. Sedangkan di Kota Madiun saat ini terdapat 108 tanah terlantar. Jumlah itu berkurang dibanding tahun sebelumnya berjumlah 122 bidang tanah.

“Alhamdulillah jumlah mulai berkurang ya. Makanya kita tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan tanah sebaik-baiknya. Karena ini kota jangan sampai ada lahan yang terkesan tidak terurus,” ujarnya.

Sosialisasi : Peserta sosialisasi menerima paparan PP No.20/2021 tentang Penertiban Kawasan Terlantar dan Tanah Terlantar dari Kepala Disperkim dan BPN

Tanah terlantar yang ada di Kota Madiun menyebar di seluruh kecamatan. Yakni 46 bidang di Kecamatan Taman, 32 bidang di Kecamatan Manguharjo, dan 30 bidang di Kecamatan Kartoharjo. Baik tanah asset, tanah hak milik/perumahan maupun tanah negara /HGB. Jumlah luasannya pun bervariasi mulai 500 meter persegi hingga 5.000 meter persegi.

“Kalau memang tanah itu tidak terawat pengelolaannya kan bisa diserahkan ke lingkungan, dipinjamkan sementara selama tanah itu belum digunakan. Harapan kita bisa memacu pertumbuhan ekonomi. Bisa untuk jualan ataupun aktifitas warga di sekitar,” katanya.

Disamping tanah terlantar, dalam PP No.20/2021 itu juga ada kawasan terlantar. Yakni kawasan non kawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin/konsesi/perizinan berusaha yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.

“Jadi PP baru ini bisa menjadi dasar kita atau payung hukum kita untuk melakukan penertiban terkait dengan tanah terlantar dan kawasan terlantar. Saya juga sudah sampaikan ke pak camat, lurah, RT dan RW untuk mengingatkan warganya yang memiliki tanah tidak terurus di Kota Madiun,” pungkasnya. (*)